Setau aku itu jawabannya di wajibkan
wajib merupakan salah satu hukum islam. Lima macam hukum islam adalah Wajib, Sunah, haram, makruh dan mubah. Sumber hukum islam dibagi menjadi empat yaitu Al Quran, Hadist, Ijma dan Qiyas.
PEMBAHASAN
Adik-adik, mohon maaf ini pertanyaannya kurang jelas, atau mungki nadik-adik lupa memasukan foto, nanti diulangi lagi aja atau dilampirkan dikolom komment ya. Nah karena sepertinya pertanyaannya berkaitan dengan sesuatu yang wajib, maka kita akan membahas mengenai ilmu fiqih, yaitu ilmu penentuan hukum dalam islam. Didalam islam secara garis besar hukum islam terbagi menjadi 5, yaitu :
1. Wajib, yaitu apabila dikerjakan maka mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka mendapat dosa.
Contoh : sholat, puasa ramadhon, zakat, haji bagi yang mampu, berbakti kepada orang tua, dll
2. Sunah, yaitu apabila dikerjakan maka mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka tidak berdosa.
Contoh : sholat rawatib, mencatat hutang, puasa senin kamis, puasa daud, makan minum sambil duduk, kencing sambil duduk , dll
3. Haram, yaitu apabila dikerjakan mendapat maka mendapat dosa dan apabila ditinggalkan maka mendapat pahala.
Contoh : minum khamar, judi, zina,ghibah, dll
4. Makruh, yaitu apabila dikerjakan maka tidak berdosa dan apabila ditinggalkan maka mendapat pahala.
Contoh : makan minum sambil berdiri, kencing sambil berdiri, merokok, dll
5. Mubah, yaitu apabila dikerjakan maupun ditinggalkan maka semuanya tidak mendapat pahala maupun dosa.
Contoh : doa dengan bahasa indonesia, dakwah dengan sosial media, menggunakan barang buatan orang kafir, dll
Nah adik-adik , untuk memahami dan menentukan hukum ini, tentu lewat proses yang panjang dan lewat kajian par fukaha / ahli fikih. Terlalu rumit untuk menjelaskan cara penentuan hukum mengapa bisa begini dan begitu. Namun simple, penentuan hukum ini bisa dilihat dari ketegasan penyampaiannya dalam sumber-sumber hukum islma, terutama Al Quran dan Hadist.
Berikut ini contohnya :
1. Hukum sholat 5 waktu adalah wajib, karena jelas dan tegas dalilnya berupa perintah ALLAH dalam Al Quran, yaitu salah satunya dalam surah An Nisa ayat 103 ,” Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. “
2. Hukum minum sambil berdiri adalah sunah, karena perintahnya berupa anjuran, sebagaimana hadist nabi “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim no. 2026)
3. Hukum zina adalah haram, karena jelas ancaman dan perintahnya didalam AL Quran surah al isra ayat 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,”
Wallahualam bishowab, Demikian jawaban kakak, semoga mudah dimengerti.
Pelajari lebih lanjut
Mengapa umat islam mengambil hukum yang bersumber dari alquran jelaskan secara sainstifik
Mengenai sumber hukum islam yaitu AL Quran, As sunnah dan ijtihad
Hukum menggunakan hadis maudu sebagai landasan hukum adalah
Jangan lupa jadikan jawaban terbaik ya !
Detail jawaban
Kelas : XI
Pelajaran : Agama
Kategori : Bab 1 – Al-Qur'an sebagai Pedoman Hidup
Kode : 11.14.1
Kata Kunci : ulama ahli fikih, fukaha, ilmu fiqih, fiqih siyasah, fiqih politik