Setelah amandemen UUD NRI tahun 1945 terdapat lembaga negara yang ditiadakan yaitu
Lembaga negara yang dihapus setelah amandemen UUD 1945 adalah DPA atau Dewan Pertimbangan Agung.
Semoga membantu
Jawaban:
DPA atau dewan pertimbangan agung
Setelah amandemen UUD NRI tahun 1945 terdapat lembaga negara yang ditiadakan yaitu
Lembaga negara yang dihapus setelah amandemen UUD 1945 adalah DPA atau Dewan Pertimbangan Agung.
Semoga membantu
Jawaban:
DPA atau dewan pertimbangan agung