A. de facto
B. de jure
C. de facto bersifat tetap
D. de facto bersifat sementara
E. de jure bersifat penuh
Setelah Negara C memberikan pengakuan kedaulatan terhadap Negara D, Negara C berencana membuka kedutaan di NegaraD daIam waktu dekat. Jenis pengakuan kedaulatan yang diberikan Negara C adalah . . . .
Jawaban:
E.de jure bersifat penuh
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan pengakuan de jure bersifat penuh yaitu setelah suatu negara mengakui negara lain berdasarkan hukum yang berlaku ,maka diantara kedua negara tersebut dapat melakukan hubungan bilateral di dalam segala bidang ,termasuk bidang diplomatik, sehingga diantara kedua negara dapat saling memberikan konsulat juga kedutaan besar di negara masing-masing .
Contoh Lain :
Contoh nyata dari hal ini ialah ketika Mesir mengakui kemerdekaan Indonesia dan diantara kedua negara saling membuat kedutaan besar dan Konsulat Jenderal negara masing-masing .
================================
DETAIL JAWABAN
Pelajaran : PPKN
Kelas : IX
Materi. : Pengakuan De Jure bersifat
penuh
Kunci soal: de jure bersifat penuh
Kode soal : 9
Jawaban:
e. de jure bersifat penuh
Penjelasan:
yaitu bersifat penuh tersebut , adalah setelah suatu negara mengakui negara lain yang berdasarkan hukum yang berlaku , sehingga diantara kedua negara dapat melakukan hubungan bilateral didalam berbagai bidang , termasuk juga bidang diplomatik, sehingga diantara kedua negara tersebut dapat mendirikan konsulat dan kedutaan besar di negara masing-masing…..
#maaf jika salah….