Setiap Orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah menanggulangi pencemaran dan perusakan merupakan merupakan isi dari pasal??

Posted on

Setiap Orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah menanggulangi pencemaran dan perusakan merupakan merupakan isi dari pasal??

Jawaban:

pasal 33 ayat 1 uuD 1945