Setiap tenaga kerja memiliki hak dan mendapatkan perlindungan yang meliputi​

Posted on

Setiap tenaga kerja memiliki hak dan mendapatkan perlindungan yang meliputi​

Jawaban:

Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; dan. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama

Penjelasan:

semoga benar

Jawaban:

keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.