Setiap tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain yang secara prinsip intangibel dan tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun. Merupakan definisi jasa dari

Posted on

Setiap tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain yang secara prinsip intangibel dan tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun. Merupakan definisi jasa dari

Jawaban:

jasa tanpa balas budi

Penjelasan:

kerja yg dilakukan yaitu tidak mengharapkan upah yg di berikan akan tetapi mereka mengharapkan agar bisa menjadi orang yang berguna satu sama lainnya ,dia mengharapkan pahala