Setiap warga negara bebas untuk memilih memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai hal tersebut sesuai dengan undang-undang dasar 1945 pasal

Posted on

Setiap warga negara bebas untuk memilih memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai hal tersebut sesuai dengan undang-undang dasar 1945 pasal

Jawaban:

pasal 28 E ayat 1

Penjelasan:

maaf kalo salah 🙂