Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak hal itu tercantum dalam

Posted on

Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak hal itu tercantum dalam

Jawaban:

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa ”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, maka sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 39

Jawaban:

Hal ini tercantum pada Pasal 27 ayat 2

Penjelasan:

Isi Pasal 27 ayat 2 :

"Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

semoga membantu