Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan Pernyataan tersebut merupakan bunyi pasal
Bunyi dari Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu : “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan Pernyataan tersebut merupakan bunyi pasal
Bunyi dari Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu : “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”