setiap warga negara berhak untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang diatur oleh UUD 1945 pasal
Jawaban:
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
#Semogabermanfaat
#Followme
#FollowMyInstagram
Salsaendut131
Jawaban:
pasal 28 E ayat 2
maaf kalau salah
bantu follow ya
#dirumahaja