setiap warga negara berhak untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang diatur oleh UUD 1945 pasal​

Posted on

setiap warga negara berhak untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang diatur oleh UUD 1945 pasal​

Jawaban:

Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

#Semogabermanfaat

#Followme

#FollowMyInstagram

Salsaendut131

Jawaban:

pasal 28 E ayat 2

maaf kalau salah

bantu follow ya

#dirumahaja