Setiap warga negara melakukan tindakan untuk membela bangsanya dimanapun mereka berada, hal ini sudah menunjukkan bahwa mereka sudah melaksanakan kegiatan bela negara sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku di Indonesia dalam pasal 27 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Repulik Indonesia tahun 1945, uraian kalimat tersebut menunjukkan makna dari…
Jawaban:
DASAR HUKUM
Penjelasan:
Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara”
semoga membantu, maaf kalo salah