Setiap warga negara melakukan tindakan untuk membela bangsanya dimanapun mereka berada, hal ini sudah menunjukkan bahwa mereka sudah melaksanakan kegiatan bela negara sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku di Indonesia dalam pasal 27 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Repulik Indonesia tahun 1945, uraian kalimat tersebut menunjukkan makna dari…

Posted on

Setiap warga negara melakukan tindakan untuk membela bangsanya dimanapun mereka berada, hal ini sudah menunjukkan bahwa mereka sudah melaksanakan kegiatan bela negara sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku di Indonesia dalam pasal 27 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Repulik Indonesia tahun 1945, uraian kalimat tersebut menunjukkan makna dari…

Jawaban:

DASAR HUKUM

Penjelasan:

Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara”

semoga membantu, maaf kalo salah