Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hokom dan?
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik
Jawaban:
Dimata Tuhan serta didalam lingkungan masyarakat