Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku, hal ini sesuai dengan …. *

Posted on

Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku, hal ini sesuai dengan …. *

UUD 1945 pasal 27 ayat 1

semoga dapat membantu