Setujukah kamu bahwa setiap orang memiliki kebebasan dan kesetaraan dalam berpikir dan berpendapat?
Ya, karena kebebasan warga negara Indonesia untuk berpendapat telah di atur oleh undang – undang dasar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”
Ya,karna,tanpa pikiran dan pendapat kita tidak dapat berbagi satu sama lain dan berfikir positif