Seutkan contoh realisasi hukum objektif dan subjektif

Posted on

Seutkan contoh realisasi hukum objektif dan subjektif

1.Hukum Objektif adalah
hukum yang berlaku secara umum di suatu Negara dan tidak mengenal orang
atau golongan tertentu maksudnya yaitu berlaku untuk seluruh masyarakat
dalam suatu Negara, tidak hanya mengatur hubungan orang-orang tertentu
saja. Hukum objektif isinya yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan
antara dua orang atau lebih (hubungan antara sesama masyarakat,
hubungan antara masyarakat dengan masyarakat, dan hubungan masyarakat
dengan Negara). Contohnya KUHP / Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Hukum
Subjektif adalah peraturan hukum yang timbul dari hukum objektif yang
merupakan hukum yang dihubungkan dengan seseorang yang tertentu dan
berlaku bagi orang-orang tertentu dengan demikan menjadi hak dan
kewajibannya. hukum subjektif bisa timbul apabila hukum objek bereaksi,
hal itu karena hukum objek yang bereaksi itu melakukan 2 pekerjaan yaitu
memberikan hak dan kewajiban. Pada kedua unsur yaitu di satu pihak yang
diberi oleh hukum objektif, di pihak lain kewajiban yang mengikutinya.
2.

Hukum Subjektif adalah peraturan hukum yang timbul dari hukum objektif
yang merupakan hukum yang dihubungkan dengan seseorang yang tertentu
dan berlaku bagi orang-orang tertentu dengan demikan menjadi hak dan
kewajibannya. Hukum subjektif
bisa timbul apabila hukum objek bereaksi, hal itu karena hukum objek
yang bereaksi itu melakukan 2 pekerjaan yaitu memberikan hak dan
kewajiban. Pada kedua unsur yaitu di satu pihak yang diberi oleh hukum
objektif, di pihak lain kewajiban yang mengikutinya. Apabila pada
hubungan hukum yang terjadi antar pembeli dengan penjual, kewajiban
pembeli adalah membayar harga pembelian kepada penjuual, maka didalamnya
ditemukan hak penjual menuntut pembayaran dari pembeli.