Shalat jamak dan qasar termasuk….dari Allah swt . dalam pelaksanaan shalat.

Posted on

jawabb dengan benar yha jangan ngawurr!!​

Shalat jamak dan qasar termasuk….dari Allah swt . dalam pelaksanaan shalat.

Shalat jamak dan qasar termasuk Kemudahan/Keringanan bagi hambanya yang berpergian dari Allah swt dalam pelaksanaan shalat.

Shalat Qashar

orang yang sedang berpergian boleh mengqasar salat wajib yang empat rakaat menjadi dua rakaat dengan syarat-syarat sebagai berikut

1 kepergiannya bukan karena maksiat

2 jarak kepergiannya tidak kurang dari 16 farsakh.

3 yang di-qashar berupa salat yang ber-rakaat 4

4 niat meng-qashar pada waktu Takbiratul Ihram

5 tidak makmum kepada orang yang menyempurnakan salatnya

Shalat Jamak

bagi orang yang sedang berpergian juga boleh menjamak mengumpulkan salat dzuhur dan ashar dalam satu waktu dan salat Maghrib dan Isya dikerjakan dalam satu waktu.

Jawaban:

•Rukhsah

Penjelasan:

Sholat jamak dan qasar itu termasuk Rukhsah atau keringanan yang diberikan oleh Allah SWT dalam pelaksanaan sholat, biasanya bagi sholat yang di jama atau di qasar adalah untuk orang yang sedang melakukan perjalanan Atau Musafir.

Hukum rukhsah pada dasarnya adalah ibahah (dibolehkan) secara mutlak karena sekadar adanya kebutuhan atau karena keterpaksaan. Jika unsur kebutuhan sudah terpenuhi dan keterpaksaan sudah hilang, maka hukumnya kembali ke semula, yakni azimah (melakukan seuatu perbuatan seperti yang telah ditetapkan Allah SWT).

•Rukhsah di sini bukan diartikan meminta kepada Allah SWT agar tidak dibebankan sesuatu karena apa yang telah diperintahkan Allah dan Rasulullah sudah menjadi ketentuan umum yang mesti dilaksanakan.

•sabdanya:

Berikut sabda Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنْ الْعَذَاب،ِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ نَوْمَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَه،ُ فَإِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ مِنْ وَجْهِهِ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ (رواه مسلم)

Dari Abu Hurairah berkata, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Safar (perjalanan) itu adalah setengah dari siksaan, sebab dengan safar tersebut seseorang terhalang dari tidurnya, makannya dan minumnya. Oleh karena itu jika urusan kalian telah selesai (dalam musafir), maka hendaklah ia segera kembali kepada keluarganya." (HR Muslim, Hadis No 3554)

•Islam memberikan banyak keringanan kepada para musafir. Di antaranya adalah dibolehkannya hal-hal sebagai berikut:

1. Menjama' dan mengqashar salat.

2. Tidak wajib shalat jumat, melainkan cukup dengan melaksanakan salat Zuhur.

3. Diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan, dan menggantinya pada hari yang lain.

4. Dianjurkan untuk tidak berpuasa sunnah dalam Safar.

#No Copy paste

#semoga bermanfaat

ZR074