si Amir berpuasa Ramadhan ketika ia sedang melakukan perjalanan dinas untuk mengikuti Diklat di Jakarta dengan naik pesawat dari Surabaya di tengah perjalanan ia membatalkan puasanya maka hukumnya?​

Posted on

si Amir berpuasa Ramadhan ketika ia sedang melakukan perjalanan dinas untuk mengikuti Diklat di Jakarta dengan naik pesawat dari Surabaya di tengah perjalanan ia membatalkan puasanya maka hukumnya?​

Jawaban:

sunah karena dia musyafir

setahu saya itu

Jawaban:

sunah karna dia musyafir