Siapa saja yg di maksud dengan pemerintah daerah
Kepala daerah dan perangkatnya
Seperti di Provinsi,
Gubernur, Sekretariat daerah, Sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dengan seluas luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia sebagai mana dimaksud di undang undang dasar