Siapa yang menjadi pelaksan tugas apabila presiden dan wakilnya kosong

Posted on

Siapa yang menjadi pelaksan tugas apabila presiden dan wakilnya kosong

Dalam hal presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama-sama sampai dengan terpilih dan dilantiknya presiden dan wakil presiden oleh MPR,\" begitu tertulis dalam Pasal 116 (1) rancangan tatib MPR. 

Presiden dan wakil presiden

Semoga benar