siapakah yg pertama kali wajib menggantikan menjadi wali saat menikah, ketika wali perempuan telah tiada
Saudara kandung dari sang wali baik adik maupun kakaknya
siapakah yg pertama kali wajib menggantikan menjadi wali saat menikah, ketika wali perempuan telah tiada
Saudara kandung dari sang wali baik adik maupun kakaknya