Sidang ppki pada tanggal 18 agustus 1945 menetapkan bahwa presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah komite nasional yanh pada hakikatnya merupakan
Membantu presiden kalo gak betul berarti salah
Sidang ppki pada tanggal 18 agustus 1945 menetapkan bahwa presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah komite nasional yanh pada hakikatnya merupakan
Membantu presiden kalo gak betul berarti salah