Sifat sifat doktrin dan yurisprudensi
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam 2 macam yaitu:
a. Yurisprudensi (biasa), adalah seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :Putusan perdamaian;Putusan pengadilan negeri yang tidakdi banding;Putusan pengadilan tinggi yang tidak di kasasi; Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vastejurisprudentie), adalah putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
MDoktrin :Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrinmerupakan sumber hukum yang paling penting