Sistem kabinet parlementer adalah penyimangan terhadap UUDS 1950
Penyimpangan-Penyimpangan terhadap Konstitusi-Konstitusi di Indonesia
Berbagai penyimpangan terhadap konstitusi-konstitusi di Indonesia, dibedakan atas dua kurun waktu, yaitu:A. Sejak ditetapkannya UUD 1945 oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sampai berlakunya konstitusi RIS 27 Desember 1949.1. Periode 1945-1949Pada awal kemerdekaan negara Indonesia masih dalam masa peralihan hukum dan pemerintahan, yang bertekad mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamasikan. Segala perhatian ditujukan untuk memenangkan kemerdekaan sehingga dalam pelaksanaan UUD 1945 terjadi penyimpangan-penyimpangan konstitusional.Sistem pemerintahan belum dilaksanakan sepenuhnya. Pada saat itu, berlaku pasal IV Aturan Peralihan yang menetapkan segala kekuasaan negara dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional (sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD 1945). Komite Nasional adalah penjelmaan kebulatan tujuan dan cita-cita bangsa untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Usaha Komite Nasional adalah:1) Menyatakan kemauan rakyat Indonesia untuk hidup sebagai bangsa yang merdeka2) Mempersatukan rakyat dari berbagai lapisan dan jabatan supaya terpadu pada segala tempat di seluruh Indonesia, persatuan kebangsaan yang bulat dan erat;3) Membantu menentramkan rakyat dan turut menjaga keselamatan umum;4) Membantu pimpinan dalam penyelenggaraan cita-cita bangsa Indonesia dan di daerah membantu pemerintah daerah untuk kesejahteraan umum;