Sistem perundang-undangan nasional
Peraturan Perundang-undangan sebagai suatu sistem terdiri dari sub-sub sistem, maka sifat-sifat dari pada sistem atau cirri-cirinya adalah :
1. Bersifat abstrak artinya tidak berwujud;
2. Merupakan hasil buatan dari manusia yang terencana;
3. Terbuka/ gejala sosial yang mendapatkan pengaruh sosial;
4. Hidup/ diberlakukan; dan
5. Kompleks, karena didalamnya banyak sub-sub sistem dan saling berhubungan satu dengan yang lainnya.
maaf kalau salah 🙂
#Jadikan jawaban terbaik jika membantu
jangan lupa follow ya (≧▽≦)/~