Sistim Pembagian warisan bagi suku lampung dan Upacara Kematian Jelaskan!+++

Posted on

Sistim Pembagian warisan bagi suku lampung dan Upacara Kematian
Jelaskan!+++

Masyarakat Lampung
asli memiliki struktur adat yang tersendiri. Bentuk masyarakat hukum
adat tersebut berbeda antara kelompok masyarakat satu dengan yang
lainnya. Secara umum dapat dibedakan dalam dua kelompok besar yaitu
masyarakat adat Saibatin dan masyarakat adat Pepadun

Suku bangsa Lampung yang beradat Saibatin (Pesisir) terdiri dari :
Kepaksian Sekala BrakKeratuan MelintingKeratuan BalauKeratuan Darah PutihKeratuan SemakaKeratuan KomeringCikoneng Pak Pekon
Suku bangsa Lampung yang beradat Pepadun (Pedalaman) dapat digolongkan menjadi :
Abung Siwo Mego (Abung Sembilan Marga)Mego Pak Tulang Bawang (Tulang Bawang Empat Marga)Pubian Telu Suku (Pubian Tiga Suku)Buay Lima Way Kanan (Way Kanan Lima Kebuayan)Sungkay Bunga Mayang
Berdasarkan pembagian penduduk yang serba mendua ini maka Lampung
dikenal sebagai Propinsi Sang Bumi Ruwa Jurai yang dapat diartikan "Bumi
Yang Dua Dalam Kesatuan."
Di daerah Lampung
dikenal berbagai peralatan dan perlengkapan adat yang melambangkan
status seseorang yang ditandai dengan pemilikan sebuah kain adat yaitu
Kain Tapis Lampung.

Tuhh jawaban yg di atas bagus ..