Siswa dapat menentukan tugas dan wewenang presiden selaku kepala pemerintahan
Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan
1) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
2) Menetapkan peraturan pemerintah
3) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara
4) Membuat undang-undang bersama DPR
5) Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara