Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 1.620.000,00 yang
diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2019 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2019.
Wajib Pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5
(lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp.324.000,00.
Pertanyaan :
Hitunglah Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dan jelaskan seperti apa
ketentuan untuk wajib pajak diperbolehkan untuk mengangsur atau menunda pembayaran!
SOAL 2
PT ANDIKA adalah distributor tunggal semen Tonasa menjual semen seharga Rp250.000.000 kepada PT
XYZ secara tunai. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari DPP PPN. Buatlah ayat jurnal PT ANDIKA
SOAL 1
Soal 1
Sanksi Administrasi berupa bunga untuk setiap angsurannya yaitu
1. 2% × Rp1,620,000 = Rp32,400 untuk angsuran pertama
2. 2% × Rp1.296.000 = Rp25.920 untuk angsuran kedua
3. 2% x Rp972.000 = Rp19.440 untuk angsuran ketiga
4. 2% × Rp648.000 = Rp12.960 untuk angsuran keempat
5. 2% × Rp324.000 = Rp6.480 untuk angsuran kelima.
Ketentuan bagi wajib pajak yang diperbolehkan untuk mengangsur ataupun menunda pembayaran telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Dimana terdapat beberapa ketentuan terkait diperbolehkannya WP menunda pembayaran pajak jika seorang Wajib Pajak sedang dalam kondisi kesulitan dalam hal likuiditas ataupun sedang berada dalam kondisi di luar kemampuannya yang menyebabkan Wajib Pajak tersebut tidak dapat memenuhi atau melunasi pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Soal 2
Maka didapatkan ayat jurnal untuk PT ANDIKA berdasarkan PPh Pasal 22 sebagai berikut :
- PT ANDIKA melakukan pemungutan terkait PPh Pasal 22 atas penjualan semen sebesar Rp 625.000,00 serta memberikan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT XYZ
- PT ANDIKA melakukan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut
- PT ANDIKA melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 22
Penjelasan dengan langkah-langkah:
Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran pajak, sanksi ini bisa berupa bunga, denda dan juga kenaikan pajak.
Diketahui : Wajib Pajak menerima SKPKB sebesar Rp1.620.000 yang diterbitkan pada 2 Januari 2019 dengan batas akhir pelunasan 1 Februari 2019. Diperbolehkan mengangsur pembayaran dengan jangka waktu 5 bulan yang setiap bulannya sebesar Rp324.000
Ditanya : Sanksi Administrasi berupa bunga untuk setiap angsurannya adalah?
Jawab :
Jika mengacu pada Pasal 13 ayat (2) tentang SKPKB tarif administrasi berupa bunganya ditetapkan sebesar 2% per bulan untuk sanksi kurang bayar pajak atau keterlambatan.
Setiap angsuran perbulannya ditetapkan sebesar Rp324.000 maka,
1. 2% × Rp1,620,000 = Rp32,400 untuk angsuran pertama
2. 2% × Rp1.296.000 = Rp25.920 untuk angsuran kedua
3. 2% x Rp972.000 = Rp19.440 untuk angsuran ketiga
4. 2% × Rp648.000 = Rp12.960 untuk angsuran keempat
5. 2% × Rp324.000 = Rp6.480 untuk angsuran kelima
Soal 2
PT ANDIKA yang merupakan distributor tunggal Semen Tonasa yang menjual semen kepada PT XYZ secara tunai seharga Rp250.000.000 dengan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari DPP PPN. Sehingga besarnya PPh yang dihasilkan adalah :
= 0,25% × Rp250.000.000
= Rp625.000.000
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut mengenai materi sanksi administrasi pajak pada brainly.co.id/tugas/15394748
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1