1. Apakah yang dimaksud dengan konstitusi
2. Jelaskan pengertian KONVENSI
3. Sebutkan perbedaan sistematika UUD 1945 sebelum amandemen dan sesudah amandemen
4. Jelaskan hubungan Proklamasi dengan pembukaan UUD Negara
5. Tuliskan pokok fundamental yang terdapat dalam pembukaan UUD Negara Tahun 1945 6. Sebutkanlah bab berapa dan pasal berapa di UUD 1945 Tentang:
A. Pendidikan dan kebudayaan
B. Agama
c. Bendera Negara Indonesia
d. Bahasa Negara
e. Lambang Negara
f. Lagu kebangsaan
7. Mengapa suatu masyarakat diperlukan hukum?
8. Sebutkan lah hirarki peraturan perundang-undangan
Soal
1….Konstitusi adalah seperangkat aturan yang mengatur dan membentuk organ-organ pemerintahan termasuk wewenang yang dimilikinya, serta dasar-dasar negara.
2…Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.
3..Sistematika UUD 1945 meliputi pembukaan 4 alinea dan bagian batang tubuh yang terdiri dari 16 bab (sebelum amandemen). Sedangkan setelah amandemen, sistematika UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan 21 bab batang tubuh. UUD 1945 mengalami berbagai amandemen untuk membuat peraturan amandemen yang lebih baik
4..Proklamasi menjadi sebuah pengakuan atas kemerdekaan Bangsa Indonesia. Sementara, Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan atas kemerdekaan Indonesia yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan
5. Pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD.
Pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa.
Cita-cita nasional.
Pernyataan kemerdekaan.
Tujuan negara.
Kedaulatan rakyat.
Dasar negara pancasila.
6.Maaf sy tdk tahu
7.Hukum diciptakan untuk mengatur serta membatasi berbagai macam aktivitas masyarakat agar terbentuk suatu tatanan hidup yang aman, tertib, dan berkeadilan. … Di mana hukum menjadi keharusan dalam kehidupan bangsa dan negara karena adanya hukum dapat menciptakan ketertiban serta keadilan pada masyarakat.
8..Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. … Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e.