Suatu bentuk perjanjian internasional yang mengikat kepada pihak pihak yang terlibat didalamnya disebut
Sustu bentuk perjanjian internasional yang mengikat kepada pihak-pihak yang terlibat didalamnya disebut CHARTER.
semoga bermanfaat.
Suatu bentuk perjanjian internasional yang mengikat kepada pihak pihak yang terlibat didalamnya disebut
Sustu bentuk perjanjian internasional yang mengikat kepada pihak-pihak yang terlibat didalamnya disebut CHARTER.
semoga bermanfaat.