Suatu perjanjian internasional bisa dikatakan atau menjadi batal apabila terjadi hal hal berikut, kecuali..
a. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional oleh salah satu peserta (pasal 46 dan 47).
b. Jika terdapat unsur kesalahan berkenaan dengan suatu fakta atau keadaan pada waktu perjanjian itu dibuat (pasal 48).
c. Jika terdapat unsur penipuan oleh salah satu peserta terhadap peserta lain (pasal 49).
d. Jika terdapat kelicikan terhadap mereka yang menjadi kuasa penuh dari negara peserta (pasal 50).
e. Jika terdapat unsur paksaan kepada seorang peserta kuasa penuh (pasal 51 dan 52).
f. Jika pada waktu pembuatan perjanjian tersebut ada ketentuan yang bertentangan dengan suatu kaidah dasar (asas ius cogent) (pasal 53)
Itu pnyebab perjanjian batal.. Klau kecuali berarti pilihannya yg gak ada di situ.