Subjek hukum perdata ada dua yaitu orang dan badan hukum 1. COBA JELASKAN PERSAMAAN DAN PERBEDAAN KEDUA JENIS SUBJEK HUKUM PERDATA TERSEBUT, BERIKAN CONTOH KONKRITNYA
Jawaban:
perbedaan : jika mengatur urusan bersifat publik maka disebut sebagai hukum internasional (hi) tetapi jika mengatur urusan bersifat perdata maka disebut sebagai hukum perdata internasional (hpi)
persamaan : urusan yang diatur oleh kedua perangkat hukum ini sama – sama melewati batas wilayah suatu negara