Sumber hukum materiil menurut pandangan sudikno mertokusumo
Pengertian Sumber Hukum menurut Sudikno Mertokusumo.
– Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya,
– Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku seperti hukum Perancis, hukum Romawi, dan lain-lain,
– Sebagai sumber Hukum berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa atau masyarakat),
– Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum,
– Sebagai sumber darimana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang, lontar, batu tertulis dan sebagainya
d. Pengertian Sumber Hukum menurut L.J. van Apeldoorn, istilah sumber hukum dipakai dalam arti sejarah, kemasyarakatan, filsafat, dan arti normal.
e. Pengertian Sumber Hukum menurut Joeniarto, Sumber Hukum dapat dibedakan dalam tiga pengertian. Pertama, sumber hukum dalam pengertian sebagai asalnya hukum positif, wujudnya dalam bentuk yang konkret ialah berupa “keputusan dari yang berwenang” untuk mengambil keputusan mengenai soal yang bersangkutan. Kedua, sumber hukum dalam pengertiannya sebagai tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan Hukum Positif. Wujudnya ialah berupa peraturan-peraturan atau ketetapan-ketetapan entah tertulis atau tidak tertulis.