Sumber hukum merupakan tempat dimana hukum itu ada. Apakah jika hukum itu tidak berada pada ke enam macam sumber hukum yang ada pada materi, apakah bisa dikatakan sebagai hukum ? Baik itu tertulis ataupun tidak tertulis. Berikan jawaban beserta analisis saudara ! ​

Posted on

Sumber hukum merupakan tempat dimana hukum itu ada. Apakah jika hukum itu tidak berada pada ke enam macam sumber hukum yang ada pada materi, apakah bisa dikatakan sebagai hukum ? Baik itu tertulis ataupun tidak tertulis. Berikan jawaban beserta analisis saudara ! ​

Jawaban:

ya itu adalah hukum tettapi hukum secara adat masing masing daerah yang menentukan itu hukum meskipun itu tidak tertulis anmun hukum itu termasuk dalam hukum tururn temurun

Penjelasan: