Sumber hukum merupakan tempat dimana hukum itu ada. Apakah jika hukum itu tidak berada pada ke enam macam sumber hukum yang ada pada materi, apakah bisa dikatakan sebagai hukum ? Baik itu tertulis ataupun tidak tertulis. Berikan jawaban beserta analisis saudara !
Jawaban:
ya itu adalah hukum tettapi hukum secara adat masing masing daerah yang menentukan itu hukum meskipun itu tidak tertulis anmun hukum itu termasuk dalam hukum tururn temurun
Penjelasan: