Sumber kekayaan alam, menurut amanat pasal 33uud 1945 harus dikelola secara berkelanjut untuk
Sebesar-besar kemakmuran rakyat
Sumber kekayaan alam, menurut amanat pasal 33uud 1945 harus dikelola secara berkelanjut untuk
Sebesar-besar kemakmuran rakyat