Sumber lain tentang contoh yurisprudensi?
Pengertian Yurisprudensi menurut A Ridwan Halim adalah Suatu putusan Hakim atas suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam undang-undang yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi Hakim-Hakim lainnya yang mengadili kasus-kasus serupa.
contoh kasus : Putusan Mahkamah Agung RI No. 233 PK/Pdt/1991 tanggal 20 Juni 1997
Hakim tidak boleh memutus apa yang tidak jadi petitum gugatan
Kaidah Hukum : Bahwa dalam suatu putusan perceraian, dimana seorang Hakim tidak boleh memutus apa yang tidak menjadi petitum gugatan dimana dalam gugatan perceraian tersebut tidak dikenal adanya dalam gugatan balik rekonvensi.
Bahwa putusan atau amar mengenai Dwangsong / uang paksa haruslah ditiadakan oleh pelaksanaan eksekusi yang dapat dilaksanakan secara riel eksekusi.
o Putusan Mahkamah Agung RI No. 3704 K / Pdt/1991 tanggal 25 Juni 1996
Status harta hibah wasiat Kaidah Hukum : “ hibah wasiat baru berlaku setelah orang yang menghibahwasiatkan meninggal dunia, sedangkan penghibah sebagai yang menghibahwasiatkan masih hidup, maka hibah wasiat itu dapat dicabut kembali “.