Sunnah tarriyah beserta arabnya
Sunnah Taqririyah
Sunnah taqririyah merupakan pengakuan nabi dengan tidak mengingkari sesuatu yang diperbuat oleh seorang sahabat ( orang tunduk dan mengikuti syara ) ketika dihadapan nabi atau diberitakan kepada beliau, lalu nabi sendiri tidak menyanggah, tidak menyalahkan atau juga tidak menunjukkan bahwa beliau meridhainya
Contoh Hadits Taqririyah (Penetapan) :
Diriwatkan oleh Al-Bukhari dan Imam Muslim bahwa sahabat Khalid bin Walid memakan dhab (sejenis biawak) yang kemudian dihidangkan kepada Nabi saw, akan tetapi Nabi enggan untuk memakannya. Lalu sebagian sahabat (Khalid) bertanya: “Apakah kita diharamkan makan dhab, wahai Rasulullah?” Nabi saw menjawab :
لاَ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ فِى اَرْضِ قَوْمِي، كُلُوْا فَإِنَّهُ حَلَالٌ
“Tidak, hanya saja binatang ini tidak ada di negeriku (oleh karena itu aku tidak suka memakannya). Makanlah, sesungguhnya dia (dhab) halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
semoga bermanfaat ya
tambahan contoh hadist nya :
Hadis tentang Tayamum
عَنْ اَبِى سَعِيْدِ اْلخُدْرِيِّ قَالَ خَرَجَ رَجُلَانِ فِىْ سَفَرٍ فَحَضَرَتِ الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا اْلمَاءَ فِى اْلوَقْتِ فَاَعَادَ اَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَاْلوُضُوْءَ وَلَمْ يُعِدِ اْلاَخَرُ ثُمَّ اَتَيَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِيْ لَمْ يُعِدْ اَصَبْتَ السُّنَّةَ وَاَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ وَقَالَ لِلَّذِيْ تَوَضَأَّ وَأَعَادَ لَكَ اْلاَجْرُ مَرَّتَيْنِ
“Dari Abu Sa’ad al-Khudriyi berkata: “Dua orang laki-laki pergi melakukan perjalanan. Ketika sampai waktu shalat, keduanya tidak mendapatkan air. Mereka (berdua) bertayamum dengan debu yang bersih, lalu keduanya mendirikan shalat. Setelah itu mereka menemukan air. Salah seorang dari keduanya berwudhu dan mengulangi shalatnya, sedangkan yang lain tidak. Lalu keduanya datang menghadap Rasulullah dan menceritakannya. Kepada yang tidak mengulangi shalat, Rasulullah bersabda: “Engkau telah mengerjakannya sesuai sunnah”. Kepada yang lainnya, beliau bersabda: “Engkau mendapatkan pahala dua kali” (HR. Abu Dawud)