Susuai undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara berdasar atas hukum dan sistem konstitusi,Artinya….
Penjelasan:
Di Indonesia, istilah negara hukum secara konstitusional telah disebutkan pada UUD 1945. Penggunaan istila negara hukum mempunyai perbedaan antara sesudah dilakukan amandemen dan sebelum dilakukan amandemen. Sebelum amandemen UUD 1945, yang berbunyi bahwa " Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum". Sedangkan setelah dilakukannya amandemen UUD 1945 yaitu "Negara Indonesia adalah negara hukum." istilah negara tersebut dimuat dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Meskipun ada perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen pada hakikatnya keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu menjadikan Negara Indonesia sebagai negara hukum. Indonesia sebagai negara hukum, memliki karakteristik mandiri yang berarti kemandirian tersebut terlihat dari penerapan konsep atau pola negara hukum yang dianutnya. Konsep yang dianut oleh negara kita disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia yaitu Pancasila. NKRI sebagai negara hukum yang berdasarkan pada pancasila, pasti mempunyai maksud dan tujuan tertentu yaitu bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara kita sebuah negara yang aman, tentram, aman sejahtera, dan tertib dimana kedudukan hukum setiap warga negaranya dijamin sehingga bisa tercapainya sebuah keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan maupun kepentingan kelompok (masyarkat). Konsep negara hukum pancasila artinya suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas dan kaidah atau norma-norma yang terkandung/tercermin dari nilai yang ada dalam pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat.
Adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan Hak asasi manusia
Pemerintahan berdasarkan peraturan
Adanya peradilan administrasi
Di Indonesia yang menggunakan sebuah konsep rechstaat berarti semua yang dilakukan oleh rakyat tergantung pada bagaimana bunyi atau teks ketentuan hukumnya dalam pasal-pasal yang telah ada. Supremasi hukum di Indonesia menurut konsep rechstaat adalah menempatkan negara sebagai subjek sebuah hukum, sehingga konsekuensi hukumnya dapat dituntut di sebuah pengadilan. Karena dipandang sebagai subjek hukum, maka jika siapapun yang melanggar hukum tersebut atau bersalah dapat dituntut didepan pengadilan. Didalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintah baik dalam lapangan pengaturan maupun pelayanan harus dengan sangat didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Artinya pemeribtah tidak dapat melakukan tindakan sewenang-wenang. Bbeberapa unsur yang harus berlaku dalam negara hukum adalah:
Adanya suatu sistem pemerintahan sebuah negara yang didasarkan pada kedaulatan rakyat
Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
Adanya pengawasan dari badan atau lembaga peradilan yang bebas dan mandiri, dalam artian lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak siapapun
Adanya peran yang nyata dari anggota masyarakat maupun warga negara untuk berpartisipasi atau ikut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut
Negara Indonesia sebagai negara hukum, begitu yang dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 1 ayat (3). Sehingga seluruh snedi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada norma-norma hukum. Artinya, hukum harus dijadikan sebagai jalan keluar dalam penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan perorangan maupun kelompok, baik masyarakat maupun negara. Norma hukum bukanlah satu-satunya kaidah yang bersifat mengatur terhadap manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia. Hukum tidak dibuat tetapi hidup, tumbuh dan juga berkembang bersama masyarakat. Hukum harus tetap memuat nilai-nilai yang ideal dan harus pula dijunjung tinggi oleh segenap elemen masyarakat.
BANTU FOLLOW
Jawaban:
Di Indonesia, istilah negara hukum secara konstitusional telah disebutkan pada UUD 1945. Penggunaan istila negara hukum mempunyai perbedaan antara sesudah dilakukan amandemen dan sebelum dilakukan amandemen. Sebelum amandemen UUD 1945, yang berbunyi bahwa " Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum". Sedangkan setelah dilakukannya amandemen UUD 1945 yaitu "Negara Indonesia adalah negara hukum." istilah negara tersebut dimuat dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Meskipun ada perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen pada hakikatnya keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu menjadikan Negara Indonesia sebagai negara hukum. Indonesia sebagai negara hukum, memliki karakteristik mandiri yang berarti kemandirian tersebut terlihat dari penerapan konsep atau pola negara hukum yang dianutnya. Konsep yang dianut oleh negara kita disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia yaitu Pancasila. NKRI sebagai negara hukum yang berdasarkan pada pancasila, pasti mempunyai maksud dan tujuan tertentu yaitu bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara kita sebuah negara yang aman, tentram, aman sejahtera, dan tertib dimana kedudukan hukum setiap warga negaranya dijamin sehingga bisa tercapainya sebuah keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan maupun kepentingan kelompok (masyarkat). Konsep negara hukum pancasila artinya suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas dan kaidah atau norma-norma yang terkandung/tercermin dari nilai yang ada dalam pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat.
Adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan Hak asasi manusia
Pemerintahan berdasarkan peraturan
Adanya peradilan administrasi
Di Indonesia yang menggunakan sebuah konsep rechstaat berarti semua yang dilakukan oleh rakyat tergantung pada bagaimana bunyi atau teks ketentuan hukumnya dalam pasal-pasal yang telah ada. Supremasi hukum di Indonesia menurut konsep rechstaat adalah menempatkan negara sebagai subjek sebuah hukum, sehingga konsekuensi hukumnya dapat dituntut di sebuah pengadilan. Karena dipandang sebagai subjek hukum, maka jika siapapun yang melanggar hukum tersebut atau bersalah dapat dituntut didepan pengadilan. Didalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintah baik dalam lapangan pengaturan maupun pelayanan harus dengan sangat didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Artinya pemeribtah tidak dapat melakukan tindakan sewenang-wenang. Bbeberapa unsur yang harus berlaku dalam negara hukum adalah:
Adanya suatu sistem pemerintahan sebuah negara yang didasarkan pada kedaulatan rakyat
Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
Adanya pengawasan dari badan atau lembaga peradilan yang bebas dan mandiri, dalam artian lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak siapapun
Adanya peran yang nyata dari anggota masyarakat maupun warga negara untuk berpartisipasi atau ikut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut
Negara Indonesia sebagai negara hukum, begitu yang dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 1 ayat (3). Sehingga seluruh snedi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada norma-norma hukum. Artinya, hukum harus dijadikan sebagai jalan keluar dalam penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan perorangan maupun kelompok, baik masyarakat maupun negara. Norma hukum bukanlah satu-satunya kaidah yang bersifat mengatur terhadap manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia. Hukum tidak dibuat tetapi hidup, tumbuh dan juga berkembang bersama masyarakat. Hukum harus tetap memuat nilai-nilai yang ideal dan harus pula dijunjung tinggi oleh segenap elemen masyarakat.
klo salah maaf