Syarat pendirian bmt itu apa?

Posted on

Syarat pendirian bmt itu apa?

Penjelasan:

Dalam proses pendirian BMT, perlu memperhatikan beberapa hal, diantaranya :

Harus ada pemrakarsa, motivator yang telah mengetahui BMT. Pemrakarsa mencoba meluaskan jaringan ke para sahabat dengan menjelaskan tentang BMT dan peranannya dalam mengangkat harkat dan martabat masyarakat.

Diantara pemrakarsa tersebut kemudian membentuk Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) di lokasi yang dimaksud.

Selanjutnya, P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar antara Rp 10 juta hingga 30 juta, agar BMT memulai operasi dengan syarat modal tsb. Modal dapat berasal dari perorangan, lembaga, yayasan, atau sumber lainnya.

P3B bisa juga mencari modal-modal pendiri(simpanan pokok khusus semacam saham). Masing-masing para pendiri perlu membuat komitmen tentang peranan masing-masing.

Jika calon pemodal-pemodal pendiri telah ada, maka dipilih pengurus yang ramping (max 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengarahkan kebijakan BMT.

P3B atau pengurus jika telah ada mencari dan memilih calon pengelola BMT.

Mempersiapkan legalitas hukum dengan menghubungi kepala kantor/dinas koperasi dan pembinaan usaha kecil di ibukota kabupaten atau kota.

Melatih calon pengelola sebaiknya juga diikuti oleh salah satu pengurus dengan menghubungi PINBUK.

Melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan berkas administrasi yang diperlukan.

Modal awal BMT berasal dari modal para pendiri. Namun sejak awal anggota pendiri BMT/harus terdiri dari minimal 20 orang yang mereka secara riil memberikan peran partisipasinya. Masyarakat yang bersedia menjadi anggota BMT harus menyetorkan Simpanan Pokok sebesar Rp 1.000.000,- /Anggota.

BMT didirikan dalam bentuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atau Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) bila menginduk kepada koperasi serba usaha.BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap.

Organisasi BMT yang paling sederhana harus terdiri dari rapat anggota, badan pengawas, badan pengawas syariah , badan pengurus, badan pengelola.