Syarat pengajuan nama PT menurut pp43/2011 kecuali

Posted on

A.Ditulis dengan huruf latin
B.Tidak sama dengan nama PT lain
C.Mempunyai arti sebagai PT badan hukum atau persekutuan perdata
D.Tidak bertentangan dengan ketertiban umum/ke susilaan
E.Tidak menggunakan maksud dan tujuan serta ke giatan usaha sebagai nama PT

Syarat pengajuan nama PT menurut pp43/2011 kecuali

Jawaban:

C. Mempunyai arti sebagai PT badan hukum atau persekutuan perdata

Penjelasan:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penamaan Perseroan Terbatas

Mengingat :

  1. Pasal 5 Ayat 1 UUD RI Tahun 1945
  2. UU No. 40 Tahun 2007

Pasal 5 Ayat 1 berisi :

1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan :

a. ditulis dengan huruf latin;

b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;

c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;

e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;

f. tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;

g. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan

h. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.