Syarat perubahan UUD NKRI 1945 diatur dalam pasal 37 UUD NKRI 1945 yaitu
• Usul perubahan pasal pasal UUD dpt diagendakan dlm sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang kurangnya 1/3 dari jmlah anggota MPR
•setiap usul perubahan pasal pasal UUD diajukan secara tertulis dan diajukan dgn jelas bagian yg diusulkan untuk diubah beserta alasannya
• untuk mengubah pasal pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jmlh anggota MPR
• putusan untuk mengubah pasal pasal UUD dilakukan dgn persetujuan sekurang kurangnya 50% ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR