Syarat syarat hak pilih aktif dan hak pilih pasif
Syarat-syarat hak pilih aktif yaitu :
a. Warga negara yang sudah genap berumur 17 tahun atau pernah
menikah.
b. Telah terdaftar dalam daftar pemilih.
c. Bukan bekas anggota organisasi terlarang (PKI) termasuk
organisasi massanya.
d. Bukan orang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam
G30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
e. Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.
f. Tidak sedang menjalani hukuman penjara.
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.
Syarat-syarat hak pilih pasif yaitu :
a. Warga negara yang sudah berumur 21 tahun dan bertakwa pada
Tuhan Yang Maha Esa.
b. Bertempat tinggal dalam wilayah RI yang dibuktikan dengan
KTP atau keterangan dari lurah atau kepala desa tentang
alamat yang sebenarnya.
c. Dapat berbahasa Indonesia, dapat membaca dan menulis.
d. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau
berpengetahuan sederajat dan berpengalaman dalam bidang
kemasyarakatan.
e. Setia pada Pancasila dan UUD 1945 dan cita-cita proklamasi
17 agustus 1945.
f. Bukan bekas anggota organisasi terlarang, yaitu PKI termasuk
organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat
langsung atau tidak langsung dalam G30 S/PKI atau
organisasi terlarang lainnya.