Syarat syarat hak pilih aktif dan hak pilih pasif

Posted on

Syarat syarat hak pilih aktif dan hak pilih pasif

Syarat-syarat hak pilih aktif yaitu :
a. Warga negara yang sudah genap berumur 17 tahun atau pernah
    menikah.
b. Telah terdaftar dalam daftar pemilih.
c. Bukan bekas anggota organisasi terlarang (PKI) termasuk 
    organisasi massanya.
d. Bukan orang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam 
    G30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
e. Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.
f. Tidak sedang menjalani hukuman penjara.
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.
              
Syarat-syarat hak pilih pasif yaitu :
a. Warga negara yang sudah berumur 21 tahun dan bertakwa pada 
    Tuhan Yang Maha Esa.
b. Bertempat tinggal dalam wilayah RI yang dibuktikan dengan 
    KTP atau keterangan dari lurah atau kepala desa tentang 
    alamat yang sebenarnya.    
c. Dapat berbahasa Indonesia, dapat membaca dan menulis.
d. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau 
    berpengetahuan sederajat dan berpengalaman dalam bidang 
    kemasyarakatan.
e. Setia pada Pancasila dan UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 
   17 agustus 1945.
f. Bukan bekas anggota organisasi terlarang, yaitu PKI termasuk 
   organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat 
   langsung atau tidak langsung dalam G30 S/PKI atau 
   organisasi terlarang lainnya.