Syarat-syarat menjadi anggota KPU

Posted on

Syarat-syarat menjadi anggota KPU

Warga Negara Indonesia;Pada
saat pendaftaran berusia paling rendah genap 30 (tiga puluh) tahun
untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten?Kota atau pernah
menjadi anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;Setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

a.      warga negara Indonesia;
b.      pada
saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk
calon anggota KPU atau pernah menjadi anggota KPU dan berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota atau pernah menjadi anggota KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota;

c.      setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d.      mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e.      memiliki
pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara
Pemilu;

f.       berpendidikan
paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU dan KPU Provinsi dan paling
rendah SLTA atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

g.      berdomisili
di wilayah Republik Indonesia untuk anggota KPU, di wilayah provinsi
yang bersangkutan untuk anggota KPU Provinsi, atau di wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota KPU Kabupaten/Kota yang
dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

h.      sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit;
i.        tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
j.        tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

k.      tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri;
l.        bersedia bekerja penuh waktu; dan
m.    bersedia
tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara
(BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan