Syarat syarat pemekaran daerah otonomi?

Posted on

Syarat syarat pemekaran daerah otonomi?

Syarat – syarat pemekaran daerah otonomi adalah terdapat 3 syarat utama dalam pembentukan daerah otonom yaitu :

  1. Syarat pertama adalah administratif.
  2. Syarat kedua yaitu teknis
  3. Syarat ketga yaitu fisik.

Pembahasan

Otonomi daerah merupakan daerah yang mampu mengatur sendiri, untuk mengetahui lebih lengkapnya tentang perotonomian daerah sudah diatur di dalam UUD 1945 pasal 18. Sedangkan pemekaran daerah merupakan suatu pembentukan wilayah administratif yang baru pada tingkat provinsi dan kabupaten. Pemekaran daerah sudah diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 yang membahas tentang pemerintahan daerah. Sesuai soal yang telah dibahas diatas, ada syarat  yang harus dipenuhi dalam melakukan pembentukan maupun pemekaran daerah. persyaratan tersebut diantaranya adalah syarat administratif, syarat teknis dan syarat fisik.

  • Syarat administratif merupakan syarat yang mencakup tentang keputusan DPRD dalam menyetujui pembentukan calon kabupaten yang akan dibentuk. Selain DPRD Menteri dalam negeri juga ikut dalam merekomendasikan hasil persetujuannya.
  • Syarat teknis merupakan syarat yang meliputi beberapa faktor dalam mendukung pembentukan daerah otonom. Faktor ini meliputi kemampuan ekonomi, sosial budaya, sosial politik, potensi daerah, luas daerah, keamanan, kependudukan, dan pertanahan.
  • Syarat fisik merupakan syarat yang memberikan suatu persyaratan mengenai jumlah minimal kabupaten atau kota dalam pembentukan sebuah daerah otonom. Yang mencakup daerah provinsi dengan minimal 5 kabupaten untuk provinsi, minimal 5 kecamatan untuk kabupaten dan minimal 4 kecamatan untuk pembentukan daerah kota.

Pelajari lebih lanjut

  1. Jelaskan perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom ! brainly.co.id/tugas/1406243
  2. Sebutkan contoh daerah otonom brainly.co.id/tugas/10220171

Detil jawaban

Kelas : IX SMP

Mapel : PPKn

Bab : Bab 2 – Otonomi daerah

Kode : 9.9.2

Kata kunci : Pemekaran daerah, otonomi daerah, syarat pembentukan daerah otonom, provinsi, kabupaten, kecamatan.