Syarat utama melakukan hubungan diplomatik

Posted on

Syarat utama melakukan hubungan diplomatik

Jawaban:

JAWABAN:

Penjelasan:

1. Perwakilan Diplomatik. a. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik maupun konsuler dengan negara lain adalah sebagai berikut:

1. Harus ada kesepakatan antarkedua belah pihak yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler.

2. prinsip-sprinsip hukum internasional yang berlaku yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran diplomatik berdasarkan prinsip timbal balik (resiprositas)

b. Tugas umum seorang perwakilan diplomatik mencakup ha-hal berikut:

1. Representasi yaitu selain mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintahnegaranya.

2. Negosiasi yaitu untuk mengadakan perundingan dengan negara di mana ia diakreditasi maupun di negara lain.

3. Observasi yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.

4. Proteksi yaitu untuk melindungi pribadi, hartabenda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri. 5. Persahabatan yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.

SEMOGA MEMBANTU

Jawaban:

di bawah

Penjelasan:

1. Perwakilan Diplomatik. a. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik maupun konsuler dengan negara lain adalah sebagai berikut:

1. Harus ada kesepakatan antarkedua belah pihak yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler.

2. prinsip-sprinsip hukum internasional yang berlaku yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran diplomatik berdasarkan prinsip timbal balik (resiprositas)

b. Tugas umum seorang perwakilan diplomatik mencakup ha-hal berikut:

1. Representasi yaitu selain mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintahnegaranya.

2. Negosiasi yaitu untuk mengadakan perundingan dengan negara di mana ia diakreditasi maupun di negara lain.

3. Observasi yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.

4. Proteksi yaitu untuk melindungi pribadi, hartabenda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri. 5. Persahabatan yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.