tanggal 1 januari 2017 di tetapkan bahwa estinasi pendapatan dinas PPO untuk tahun 2017 adalah Rp. 500.000.000, sedangkan belanja di anggarkan sebesar Rp. 650.000.000 pendapatan ini di dasarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran -SKPD (SDPA-SKPD) yang di sahkan
Yang di sahkan 11.500.000.000