Tanggapan atau komentar tentang undang undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
konsideran menimbang UU 28 tahun 1999 telah menegaskan bahwa praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya dilakukan antar-Penyelenggara Negara melainkan juga antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara, sehingga diperlukan landasan hukum untuk pencegahannya. oleh karena itu, regulasi ini sangat diperlukan untuk mejaga agar penyelenggaraan negara tetap berpedoman pada asas asas penyelenggaraan negara yang baik., bahkan uu ini merupakan peletak dasar pelaksanaan reformasi birokrasi di indonesia.