Tarif yang menggunakan persentase yang jumlahnya tetap adalah tarif
Tarif pajak proporsional
Tarif Pajak Tetap
Tarif pajak tetap merupakan tarif pajak yang ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu yang jumlahnya tidak berubah atau tetap. Contoh: pajak meterai atau bea meterai yang besar tarifnya tidak berubah (tetap) dengan tarif senilai 3.000 rupiah ataupun senilai 6.000 rupiah.