Tata cara pengucapan janji atau sumpah yang dilakukan anggota DPR
Jawaban Terkonfirmasi
Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji
Pasal 9
Tata cara mengucapkan sumpah/janji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
adalah:
anggota didampingi oleh rohaniwan sesuai
dengan agama masing-masing; dilakukan
menurut agama, yakni:
diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk
penganut agama Islam;
diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan
menolong saya" untuk penganut agama Kristen
Protestan/Katolik;
diawali dengan ucapan "Om atah
Paramawisesa" untuk penganut agama Hindu;
dan diawali dengan ucapan "Demi Sang Hyang
Adi Budha" untuk penganut agama Budha.
setelah mengakhiri pengucapan sumpah/janji
anggota menandatangani formulir sumpah/janji
yang telah disiapkan.