Tata tertib mpr,kode etik ,dan peraturan perundang undangan mpr

Posted on

Tata tertib mpr,kode etik ,dan peraturan perundang undangan mpr

TatA tertib MPR:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disingkat MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Anggota MPR adalah Anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdiri atas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
3. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

KODE ETIK MPR:
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kode Etik ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Kode etik Majelis Permusyawaratn Rakyat Republik Indonesia, selanjutnya disebut Kode Etik MPR adalah norma atau ketentuan yang merupakan landasan etik dan norma sebagai pedoman berperilaku dan berucap mengenai hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak patut dilakukan oleh anggota MPR dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
2. Tim Kode Etik Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, selanjutnya disebut Tim Kode Etik MPR adalah Tim Kode Etik MPR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang dibentuk untuk menindaklanjuti keputusan Pimpinan MPR untuk menyelidiki laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota MPR.
3. Anggota MPR, selanjutnya disebut Anggota adalah anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdiri atas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Peraturan UU MPR:
peraturan perundang-undangan, TAP MPR memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan UU, Perpu, PP, Perpres dan Perda. Hal ini ditegaskan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan bahwa, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Di dalam Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pertauran Perundang-undangan, TAP MPR tidak dimasukan ke dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Namun dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, kembali memasukan TAP MPR kedalam hirarki peraturan perundang-undangan.

TATA TERTIB MPR
Menimbang:
a.bahwa peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia diperlukan untuk memperkuat kinerja dan wewenang serta tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b.bahwa peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia diperlukan sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan Republik Indonesia serta upaya untuk memperkukuh kedaulatan rakyat dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan negara;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk suatu peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA TERTIB MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.Pasal 1

Dalam Peraturan Kode Etik ini yang dimaksud dengan:

Peraturan Kode etik Majelis Permusyawaratn Rakyat Republik Indonesia, selanjutnya disebut Kode Etik MPR adalah norma atau ketentuan yang merupakan landasan etik dan norma sebagai pedoman berperilaku dan berucap mengenai hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak patut dilakukan oleh anggota MPR dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.Tim Kode Etik Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, selanjutnya disebut Tim Kode Etik MPR adalah Tim Kode Etik MPR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang dibentuk untuk menindaklanjuti keputusan Pimpinan MPR untuk menyelidiki laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota MPR.Anggota MPR, selanjutnya disebut Anggota adalah anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdiri atas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

 Pasal 2

Kode Etik MPR bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan dan citra Anggota di tengah-tengah masyarakat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari terjaganya kehormatan MPR

 Pasal 3

Kode Etik MPR berasaskan Pancasila