Tentara Nasional Indonesia menurut uu No. 34 Tahun 2004 dibedakan menjadi 4 ,jelaskan! ​

Posted on

Tentara Nasional Indonesia menurut uu No. 34 Tahun 2004 dibedakan menjadi 4 ,jelaskan! ​

Jawaban:

Isi UU 34/2004 tentang TNI

UU 34/2004 tentang TNIIsi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai berkut (bukan format asli):

BAB II

JATI DIRI

Pasal 2

Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:

  1. Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia;
  2. Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya;
  3. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan
  4. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Jawaban:

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1.Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.2.Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.3.Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia. 4.Wilayah adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasark

Penjelasan:

semoga membantumu:)